PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTANIAN
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Kementerian Pertanian berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Kementerian Pertanian dipimpin oleh Menteri.
