Pasal 6
BAB 2 — PERIZINAN BERUSAHA DI SEKTOR PERTANIAN
Izin Komersial atau Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b, meliputi: a. izin pemasukan dan pengeluaran benih tanaman; b. rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak; c. izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik; d. izin pemasukan agens hayati; e. izin pemasukan dan pengeluaran bahan pakan asal hewan dan tumbuhan; f. izin pemasukan dan pengeluaran pakan; g. izin pemasukan dan pengeluaran obat hewan; h. izin pemasukan dan pengeluaran hewan peliharaan; i. rekomendasi ekspor/impor beras tertentu; j. rekomendasi impor produk hortikultura; k. rekomendasi teknis impor tembakau; l. rekomendasi pemasukan dan pengeluaran produk hewan; m. rekomendasi pemasukan dan pengeluaran ternak ruminansia dan babi;
n. pendaftaran pangan segar asal tumbuhan; o. pendaftaran alat mesin pertanian; p. pendaftaran pakan ternak; q. sertifikasi cara pembuatan obat hewan yang baik; r. pendaftaran/registrasi obat hewan; s. pendaftaran/pelepasan varietas tanaman; t. pendaftaran pestisida; dan u. pendaftaran pupuk.
