Pasal 47
BAB 10 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 45 ayat (1) melalui OSS paling lambat 15 Hari sejak izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik tanaman untuk penelitian diterbitkan di awal; dan
b. Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hewan diterbitkan di awal. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan oleh: a. Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian, untuk izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik tanaman untuk penelitian; atau b. Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan, untuk izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik hewan, sejak pemohon memenuhi komitmen. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
