Pasal 46
BAB 10 — IZIN PEMASUKAN DAN PENGELUARAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, untuk pemasukan sumber daya genetik hewan berisi kesanggupan menyampaikan: a. rekomendasi dinas daerah provinsi; b. rencana penyebaran benih dan/atau bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit; c. keputusan penetapan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian; d. sertifikat mutu benih/bibit ternak dari negara asal; e. laporan realisasi pemasukan sebelumnya;
f. rencana alokasi dan jadwal pemasukan untuk unggas; g. pernyataan pemenuhan teknis kesehatan hewan; dan h. rekomendasi komisi benih/bibit ternak untuk benih/bibit rumpun/galur baru. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf b, untuk pengeluaran sumber daya genetik hewan berisi kesanggupan menyampaikan: a. rekomendasi dinas daerah provinsi; b. keputusan penetapan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian; c. laporan realisasi pengeluaran sebelumnya; d. pernyataan pemenuhan persyaratan teknis kesehatan hewan yang ditetapkan oleh negara tujuan; e. rekomendasi komisi benih/bibit ternak untuk benih/bibit baru; dan f. Material Transfer Agreement (MTA). (3) Izin pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik ternak diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
