Pasal 43
BAB 9 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH/BIBIT TERNAK
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan: a. melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1); atau b. melakukan evaluasi paling lama 3 (tiga) jam sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS.
(4) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
