Pasal 42
BAB 9 — REKOMENDASI PEMASUKAN DAN PENGELUARAN BENIH/BIBIT TERNAK
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b, untuk rekomendasi pemasukan benih/bibit ternak berisi kesanggupan menyampaikan: a. untuk benih ternak berisi kesanggupan menyampaikan:
- rencana penyebaran benih ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit;
- sertifikat mutu benih dari negara asal dengan melampirkan hasil uji laboratorium;
- laporan realisasi pemasukan sebelumnya dan penyebarannya di INDONESIA; dan
- pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan. b. untuk bibit ternak berisi kesanggupan menyampaikan:
- rekomendasi dinas daerah provinsi;
- rencana penyebaran bibit ternak sesuai dengan pewilayahan sumber bibit;
- keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian;
- sertifikat mutu bibit ternak saat sampai di INDONESIA;
- laporan realisasi pemasukan sebelumnya dan penyebarannya di INDONESIA;
- pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan; dan
- rencana alokasi dan jadwal pemasukkan untuk unggas.
(2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b, untuk rekomendasi pengeluaran benih/bibit ternak berisi kesanggupan menyampaikan: a. rekomendasi dinas daerah provinsi; b. keputusan penunjukan instalasi karantina hewan dari Badan Karantina Pertanian; c. laporan realisasi pengeluaran; dan d. pernyataan mengikuti persyaratan kesehatan hewan. (3) Rekomendasi pemasukan dan pengeluaran benih/bibit ternak diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
