PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 30
BAB 6 — IZIN USAHA HORTIKULTURA
(1) Pelaku Usaha wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dan Pasal 29 melalui OSS paling lambat 2 (dua) bulan sejak Izin Usaha hortikultura diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Hortikultura, pemerintah daerah provinsi atau kabupaten/kota melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin Usaha Hortikultura berlaku efektif setelah pelaku usaha dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
