PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 29
BAB 6 — IZIN USAHA HORTIKULTURA
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, untuk Izin Usaha perbenihan hortikultura berisi kesanggupan menyampaikan: a. keterangan telah melaksanakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; b. sertifikat kompetensi produsen oleh perangkat daerah yang melaksanakan suburusan pengawasan dan sertifikasi benih; c. pernyataan akan melakukan kemitraan; dan d. surat penguasaan lahan. (2) Izin Usaha hortikultura diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
