PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 18
BAB 4 — IZIN USAHA OBAT HEWAN
(1) Pemohon wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b melalui OSS paling lambat 14 (empatbelas) Hari sejak Izin Usaha obat hewan diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan evaluasi paling lama 14 (empatbelas) Hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Izin Usaha obat hewan berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
