Pasal 17
BAB 4 — IZIN USAHA OBAT HEWAN
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. pernyataan memiliki atau menguasai sarana/peralatan dan tempat penyimpanan obat hewan yang dapat menjamin terjaganya mutu; dan b. pernyataan mempunyai:
tenaga dokter hewan dan apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis, bagi produsen;
tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis, bagi importir, eksportir, distributor, dan/atau apotek obat hewan; atau
tenaga dokter hewan atau apoteker yang bekerja tidak tetap, atau tenaga paramedik veteriner atau asisten apoteker yang bekerja tetap sebagai penanggungjawab teknis, bagi depo, petshop, poultry shop, dan toko obat hewan. (2) Izin Usaha obat hewan diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
