PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 110
BAB 28 — PENDAFTARAN PUPUK
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) melalui OSS paling lambat 7 (tujuh) Hari sejak bukti pendaftaran pupuk diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian melakukan evaluasi paling lama 5 (lima) Hari sejak pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Pendaftaran pupuk berlaku efektif setelah pemohon dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
