PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2019 tentang TATA CARA PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN
Pasal 109
BAB 28 — PENDAFTARAN PUPUK
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 ayat (3) huruf b, berisi kesanggupan menyampaikan: a. rincian konsep label; b. bukti pendaftaran merek/sertifikat merek dari instansi yang berwenang; c. laporan hasil uji efektifitas;
d. rincian deskripsi pupuk; e. hasil uji mutu atau Standar Nasional INDONESIA (SNI) bagi pupuk wajib Standar Nasional INDONESIA (SNI); dan f. penunjukan pemilik formulasi di luar negeri bagi formula dari luar negeri. (2) Pendaftaran pupuk diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
