Pasal 107
BAB 27 — PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (1) wajib menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud dalam: a. Pasal 106 ayat (1) melalui OSS paling lambat 1 (satu) bulan sejak bukti pendaftaran pestisida diterbitkan di awal; b. Pasal 106 ayat (2) melalui OSS paling lambat 3 (tiga) bulan sejak bukti pendaftaran pestisida diterbitkan di awal. (2) Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian melakukan evaluasi paling lama 1 (satu) bulan sejak
pemohon menyampaikan pemenuhan atas Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinotifikasi ke sistem OSS. (4) Pendaftaran pestisida berlaku efektif setelah Pelaku Usaha dinyatakan memenuhi Komitmen berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
