Pasal 106
BAB 27 — PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf b, untuk izin percobaan berisi kesanggupan menyampaikan: a. sertifikat merek/bukti pendaftaran merek; b. surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis dan/atau akses data pendaftaran dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis (Letter of Authorization) bagi yang memproduksi sendiri; c. surat jaminan suplai Bahan Aktif/Bahan Teknis dari pemasok Bahan Aktif/Bahan Teknis bagi yang tidak memproduksi sendiri (Letter of Access); d. surat izin Produksi dari badan yang berwenang tentang pembuatan Bahan Aktif/Bahan Teknis (manufacturing license) yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang di negara asal; e. bukti penguasaan sarana Produksi (pabrik Bahan Aktif/Bahan Teknis, pabrik Formulasi, atau pabrik pengemasan) di dalam negeri yang dibuktikan dengan surat izin industri Pestisida; f. sertifikat analisis (Certificate of Analysis/CoA) dari laboratorium uji mutu terakreditasi; g. kromatogram hasil analisis Bahan Teknis dari laboratorium uji mutu terakreditasi kecuali Pestisida alami, feromon, atraktan, ZPT, dan rodentisida; dan h. sertifikat komposisi Formulasi (Certificate of Composition/CoC) dari pembuat Formulasi. (2) Komitmen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 ayat (3) huruf c, untuk izin tetap berisi kesanggupan menyampaikan: a. izin percobaan Pestisida; b. sertifikat hasil analisa uji mutu, kecuali feromon dan atraktan;
c. laporan hasil uji toksisitas akut oral dan akut dermal, kecuali untuk Pestisida biologi, ZPT, feromon, dan atraktan; d. laporan hasil uji toksisitas lingkungan untuk komoditas padi sawah, kecuali feromon, atraktan, dan rodentisida; e. untuk pengelolaan tanaman, hasil pengujian efikasi terhadap organisme sasaran sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaksanakan pada 2 (dua) lokasi sentra komoditi berbeda untuk masing-masing organisme dan komoditi sasaran kecuali ZPT, feromon, atraktan, rodentisida, dan pestisida alami dilaksanakan pada 1 (satu) lokasi sentra komoditi; f. 1 (satu) unit pengujian efikasi hanya untuk 1 (satu) komoditi dan 1 (satu) organisme sasaran; dan g. hasil pengujian antagonis untuk pendaftaran Formulasi Pestisida berbahan aktif majemuk bidang penggunaan pengelolaan tanaman, kecuali ZPT, Pestisida biologi, feromon, atraktan, dan rodentisida. Pendaftaran Pestisida diterbitkan berdasarkan Komitmen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
