Pasal 7
BAB 3 — PENGEMBANGAN KAWASAN
(1) Masyarakat dapat memberikan usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) untuk pengembangan kawasan hortikultura. (2) Usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengembangan kawasan hortikultura nasional disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang membidangi hortikultura. (3) Usulan, tanggapan, pengajuan keberatan, dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengembangan kawasan hortikultura provinsi disampaikan kepada gubernur melalui kepala dinas provinsi yang membidangi hortikultura. (4) Usulan, tanggapan, pengajuan keberatan dan/atau saran perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pengembangan kawasan hortikultura kabupaten disampaikan kepada bupati/walikota melalui kepala dinas kabupaten/kota yang membidangi hortikultura.
