PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 21
BAB 10 — PENGEMBANGAN KELEMBAGAAN
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pengembangan kelembagaan hortikultura. (2) Peran serta masyarakat dalam pengembangan kelembagaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk usulan dan pemberian bantuan.
