PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 40-permentan-ot-210-3-2014 Tahun 2014 tentang PERAN SERTA MASYARAKAT...
Pasal 13
BAB 6 — PEMBERDAYAAN
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam pemberdayaan sumber daya manusia hortikultura. (2) Peran serta masyarakat dalam pemberdayaan sumber daya manusia hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk pemberian bantuan keahlian.
