PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 9
BAB 3 — KLASIFIKASI
(1) Perubahan klasifikasi Pestisida dapat dilakukan setelah memperoleh saran dan pertimbangan Komisi Pestisida. (2) Perubahan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
