PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 25
BAB 6 — TATA CARA PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Untuk mendapatkan izin Pestisida sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Kepala Pusat. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara online sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
