PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 22
BAB 5 — SYARAT PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Pestisida yang dapat didaftarkan merupakan Pestisida yang tidak termasuk klasifikasi Pestisida dilarang dan/atau tidak mengandung Bahan Tambahan yang dilarang. (2) Pestisida sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat kemurnian kadar Bahan Aktif sesuai spesifikasi dari Food and Agriculture Organization (FAO) atau World Health Organization (WHO).
