PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-sr-330-7-2015 Tahun 2015 tentang PENADAFTARAN PESTISIDA
Pasal 16
BAB 5 — SYARAT PENDAFTARAN PESTISIDA
(1) Permohonan Pendaftaran Pestisida dapat dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. (2) Instansi Pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi perlindungan tanaman hanya dapat melakukan pendaftaran untuk Pestisida Biologi.
