Pasal 13
BAB 4 — JENIS IZIN PESTISIDA
(1) Izin tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diberikan oleh Menteri atas saran dan/atau pertimbangan Komisi Pestisida. (2) Izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. izin tetap Pestisida; b. izin tetap Bahan Teknis Pestisida; dan c. izin tetap Pestisida untuk ekspor. (3) Izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat didaftar ulang. (4) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat diproduksi, diedarkan dan digunakan. (5) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap untuk ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dapat diproduksi untuk keperluan ekspor. (6) Pestisida yang telah memperoleh izin tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sertifikat oleh Direktur yang membidangi Pestisida. (7) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan format 1 sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
