PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 4
BAB 2 — JENIS DAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilakukan di seluruh wilayah INDONESIA oleh pelaku usaha.
