Pasal 3
BAB 2 — JENIS DAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
(1) Jenis usaha budidaya tanaman pangan terdiri atas: a. usaha proses produksi; b. usaha penanganan pasca panen; dan c. usaha keterpaduan butir a dan butir b.
(2) Usaha proses produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi penyiapan lahan dan media tumbuh tanaman, pembenihan tanaman, penanaman, pemeliharaan/perlindungan tanaman dan/atau pemanenan. (3) Usaha penanganan pasca panen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi pembersihan, pengupasan/perontokan, pengeringan, sortasi, grading, pengolahan, pengawetan, pengemasan, penyimpanan, standarisasi mutu, distribusi, dan/atau pemasaran hasil produksi budidaya tanaman pangan. (4) Usaha keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi usaha proses produksi dan penanganan pasca panen.
