PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 34
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan dan pengawasan usaha budidaya tanaman pangan dilakukan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota sesuai lingkup kewenangannya. (2) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan evaluasi secara berkala berdasarkan laporan perkembangan usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
