PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 33
BAB 6 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pelaku usaha budidaya tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 dalam menjalankan usaha wajib menjamin kelangsungan usaha, menjaga kelestarian fungsi lingkungan, sumber daya genetik, mencegah berjangkitnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT), dan mencegah timbulnya kerugian pihak lain dan/atau kepentingan umum.
