Pasal 20
BAB 4 — KEMITRAAN
(1) Pengembangan usaha budidaya tanaman pangan dilakukan melalui kemitraan. (2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasaskan manfaat, saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggungjawab, saling memperkuat, dan berkelanjutan. (3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemberdayaan dan peningkatan nilai tambah bagi petani skala luas, petani kecil dan petani kecil berlahan sempit dan/atau masyarakat sekitar serta untuk menjamin keberlanjutan usaha budidaya tanaman pangan. (4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa penyediaan bahan baku, sarana produksi, produksi, pengolahan dan pemasaran, transportasi, operasional, penyertaan modal, dan/atau jasa pendukung lainnya.
