PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 19
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Untuk permohonan IUTP-P, IUTP-PP, atau IUTP yang menggunakan tanaman hasil rekayasa genetik, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 dan/atau Pasal 12 harus melampirkan rekomendasi keamanan hayati produk rekayasa genetik dari Komisi Keamanan Hayati.
