Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN DAN TATA CARA PERMOHONAN IZIN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
Persyaratan memperoleh IUTP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1): a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi perorangan; b. Akte pendirian perusahaan dan perubahannya yang terakhir;
c. Nomor Pokok Wajib Pajak; d. Surat keterangan domisili; e. Rekomendasi kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)/Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota dari bupati/walikota untuk IUTP-P yang diterbitkan oleh gubernur; f. Rekomendasi kesesuaian dengan rencana makro pembangunan tanaman pangan provinsi dari gubernur untuk IUTP-P yang diterbitkan oleh bupati/walikota; g. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000; h. Rencana kerja pembangunan unit usaha budidaya tanaman pangan; i. Hasil Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup; j. Pernyataan kesanggupan menerapkan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian; k. Pernyataan kesanggupan melakukan kegiatan usaha paling lambat 6 (Enam) bulan sejak diterbitkan izin usaha; dan l. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan.
