PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-ot-140-6-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA...
Pasal 10
BAB 2 — JENIS DAN PERIZINAN USAHA BUDIDAYA TANAMAN PANGAN
(1) IUTP-P, IUTP-PP, dan IUTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berlaku selama pelaku usaha masih melakukan kegiatan usaha. (2) IUTP-P, IUTP-PP, dan IUTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang untuk dipindahtangankan.
