PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-hm-130-8-2018 Tahun 2018 tentang Sistem Peringatan Dini dan...
Pasal 14
BAB 4 — PEMBINAAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dilakukan melalui: a. sosialisasi; b. penyuluhan; c. bimbingan teknis; dan d. pendidikan dan pelatihan.
