PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 39-permentan-hm-130-8-2018 Tahun 2018 tentang Sistem Peringatan Dini dan...
Pasal 13
BAB 4 — PEMBINAAN
Menteri, gubernur, dan/atau bupati/wali kota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan Sistem Peringatan Dini dan Penanganan Dampak Perubahan Iklim kepada petani, kelompok tani, dan gabungan kelompok tani.
