PERMENTAN
PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HORTIKULTURA
Pasal 9
BAB 3 — ### SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
Varietas hasil pemuliaan atau varietas lokal yang didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) harus memenuhi persyaratan yang meliputi:
memiliki deskripsi varietas sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Hortikultura.
belum pernah didaftarkan untuk peredaran.
memiliki keunggulan tertentu sebagaimana diakui oleh penyelenggara pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya seperti yang tercantum pada deskripsi;
nama varietas dalam deskripsi pada huruf a mengikuti penamaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan varietas tanaman.
