PERMENTAN
PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HORTIKULTURA
Pasal 22
BAB 6 — ### KETENTUAN PERALIHAN
(1) Varietas yang telah dilepas sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku
sebagaimana layaknya pendaftaran.
(2) Varietas yang telah disetujui untuk dilepas pada sidang Tim Penilai dan Pelepasan Varietas tetapi sampai
dengan Peraturan Menteri ini diundangkan, keputusan pelepasannya belum diterbitkan langsung mendapatkan tanda daftar varietas.
(3) Varietas yang sudah diusulkan ke Tim Penilai dan Pelepasan Varietas tetapi belum disidangkan, diproses
sebagaimana layaknya pendaftaran varietas yang diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian ini.
