Pasal 20
BAB 5 — ### PENGAWASAN TANDA DAFTAR
(1) Pengawasan varietas yang terdaftar dilakukan oleh Petugas Pengawas Benih Tanaman.
(2) Petugas Pengawas Benih Tanaman apabila menemukan:
ketidaksesuaian antara deskripsi varietas dengan performa tanaman pada karakter penciri utama varietas;
varietas yang menyebarkan Organisme Pengganggu Tanaman (OPT) baru yang berbahaya; dan/atau
varietas yang menyebabkan kerusakan lingkungan.
dapat mengusulkan pencabutan tanda daftar varietas melalui Dinas yang membidangi pengawasan dan sertifikasi benih hortikultura kepada Menteri melalui Kepala PPVTPP dengan tembusan Direktur Jenderal Hortikultura.
(3) Kepala PPVTPP setelah menerima usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam
jangka waktu 3 (tiga) hari harus menyampaikan kepada Direktur Jenderal Hortikultura.
8 / 10
www.hukumonline.com
(4) Direktur Jenderal Hortikultura setelah menerima usulan pencabutan dari Kepala PPVTPP dalam jangka
waktu 25 (dua puluh lima) hari kerja harus melakukan penilaian.
(5) Penilaian terhadap usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh TP2VH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
(6) Apabila berdasarkan penilaian TP2VH usulan pencabutan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ternyata
sesuai dengan ketentuan pada ayat (2) maka Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri mencabut tanda daftar varietas tersebut.
(7) Pencabutan tanda daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Pertanian dan disampaikan kepada Kepala PPVTPP selanjutnya diberikan kepada pemilik varietas/kuasanya.
