PERMENTAN
PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HORTIKULTURA
Pasal 19
BAB 4 — ### PELUNCURAN VARIETAS
(1) Peluncuran varietas hanya dapat dilakukan setelah mendapat tanda daftar.
(2) Peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau
kuasanya.
(3) Tata cara peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut:
memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal Hortikultura; dan
mengumumkan melalui media cetak atau media elektronik; atau
demonstrasi lapang.
