Pasal 14
BAB 3 — ### SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
memiliki sumberdaya manusia yang kompeten di bidang pemuliaan tanaman/agronomi;
memiliki/menguasai fasilitas pengujian lapang dan/atau laboratorium;
memahami dan mampu melaksanakan pengujian kebenaran varietas hortikultura sesuai dengan pedoman yang berlaku.
(2) Apabila pelaksana penguji kebenaran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum memiliki
fasilitas laboratorium, dapat bekerja sama dengan laboratorium terakreditasi sesuai dengan ruang lingkup pengujian yang diperlukan.
(3) Pedoman pengujian kebenaran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf c akan diatur lebih
lanjut oleh Direktur Jenderal Hortikultura atas nama Menteri.
Bagian ketiga
Tatacara Pendaftaran
