PERMENTAN
PENDAFTARAN VARIETAS TANAMAN HORTIKULTURA
Pasal 12
BAB 3 — ### SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dapat merupakan lembaga milik
Pemerintah, Pemerintah Daerah atau swasta.
(2) Lembaga penguji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
Instansi yang menangani bidang pengawasan dan sertifikasi benih tanaman, atau
Perguruan tinggi yang melaksanakan pendidikan di bidang pertanian, atau
Instansi lingkup Badan Litbang pertanian yang menangani bidang penelitian dan pengembangan
5 / 10
www.hukumonline.com
hortikultura.
(3) Lembaga penguji yang ditunjuk oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
menyampaikan kesediaannya secara tertulis kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Hortikultura.
