Pasal 54
BAB 5 — BIAYA SERTIFIKASI ISPO DAN FASILITASI PENDANAAN
(1) Dalam hal pengajuan pembiayaan Serifikasi ISPO menggunakan APBN, Poktan, Gapoktan, koperasi atau kelembagaan ekonomi Pekebun lainnya mengajukan pengusulan Sertifikasi ISPO kepada Kepala Dinas kabupaten/kota. (2) Kepala Dinas kabupaten/kota melakukan verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12. (3) Apabila hasil verifikasi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2): a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Kepala Dinas provinsi; atau b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada pemohon. (4) Kepala Dinas provinsi melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a. (5) Apabila hasil Verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4): a. memenuhi persyaratan, disampaikan kepada Direktur Jenderal; atau b. tidak memenuhi persyaratan, dikembalikan kepada Kepala Dinas kabupaten/kota. (6) Direktorat Jenderal melakukan verifikasi pengusulan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan memperhatikan ketersediaan dana APBN.
(7) Apabila dana APBN tersedia proses pembiayaan sertifikasi ISPO dilakukan sesuai peraturan perundang- undangan dibidang keuangan negara.
