Pasal 53
BAB 5 — BIAYA SERTIFIKASI ISPO DAN FASILITASI PENDANAAN
(1) Pekebun dapat mengajukan bantuan biaya Sertifikasi ISPO. (2) Biaya Sertifikasi ISPO yang diajukan Pekebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara berkelompok bersumber dari: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan/atau c. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. pelatihan; b. pendampingan pemenuhan prinsip dan kriteria ISPO; dan/atau c. sertifikat ISPO awal. (4) Biaya penilikan dan sertifikasi ulang ISPO dibebankan kepada Pekebun. (5) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilaksanakan oleh badan usaha dan/atau badan hukum pelatihan atau bekerjasama dengan lembaga pelatihan yang diakui Komite ISPO atau unit kerja pemerintah di bidang pelatihan.
(6) Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh Dinas daerah kabupaten/kota atau provinsi, petugas pendamping, fasilitator daerah, dan/atau penyuluh. (7) Sertifikasi ISPO awal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diprioritaskan bagi Pekebun secara berkelompok dengan luas areal kebun antara 500 (lima ratus) hektare sampai dengan 1.000 (seribu) hektare.
