PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SERTIFIKASI PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 25
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA SERTIFIKASI ISPO
(1) LS ISPO dalam menerbitkan sertifikat ISPO harus mencantumkan logo ISPO. (2) Pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat ISPO berhak untuk mencantumkan logo ISPO. (3) Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan identitas produk bersertifikat ISPO.
(4) Logo ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dicantumkan di kebun, unit pengolahan, dan/atau Hasil Perkebunan Kelapa Sawit. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan dan pencantuman logo ISPO ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
