PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN...
Pasal 9
(1) Syarat dan tata cara pengajuan permohonan pengakuan sistem pengawasan keamanan PSAT di suatu negara seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. (2) Jenis PSAT yang dapat diakui sistem pengawasan keamanan PSAT seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. d. Lampiran III diubah sehingga seperti tercantum pada Lampiran II sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. e. Pasal 11 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:
