PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-pp-340-8-2009 Tahun 2009 tentang PERUBAHAN PERATURAN...
Pasal 5
Jenis PSAT, jenis dan batas maksimum residu pestisida, cemaran mikotoksin dan/atau logam berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. b. Lampiran I dan Lampiran II diubah sehingga seperti tercantum pada Lampiran I sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini. c. Pasal 9 diubah sehingga keseluruhan menjadi berbunyi sebagai berikut:
