PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS...
Pasal 8
BAB 3 — SYARAT DAN TATA CARA PENDAFTARAN
(1) Pendaftaran varietas dimaksudkan untuk pendataan varietas dalam rangka pengawasan peredaran benih. (2) Pendataan varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi proses penerimaan, pemeriksaan dan klarifikasi dokumen, penerbitan tanda daftar, dan pemasukan data varietas ke dalam data base. (3) Pendaftaran Varietas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh PPVTPP. (4) Permohonan pendaftaran varietas dapat dilakukan oleh penyelenggara pemuliaan atau pemilik calon varietas/kuasanya baik perorangan, badan hukum, instansi pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
