PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 38-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PENDAFTARAN VARIETAS...
Pasal 7
BAB 2 — PEMULIAAN
Benih yang diintroduksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : a. peraturan perundangan di bidang karantina tumbuhan. b. jumlah sesuai dengan kebutuhan. c. memiliki deskripsi varietas.
