PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 65
BAB 5 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Menteri Pertanian ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 8 Juli 2011
Ttd.
SUSWONO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 20 Juli 2011
Ttd.
16 / 16
