PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 55
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 apabila secara teknis dapat mengancam
kelestarian SDG.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan
Pengembangan Pertanian, dan diberitahukan kepada pemohon melalui Kepala PPVTPP secara tertulis sesuai formulir model-21 disertai alasan penolakan.
