PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 53
BAB 3 — ### PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Permohonan ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, apabila persyaratan sebagaimana
dimaksud pada Pasal 51 tidak benar atau bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Kepala PPVTPP diberitahukan kepada pemohon
secara tertulis sesuai formulir model-20, disertai alasan penolakan.
