PERMENTAN
PELESTARIAN DAN PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian pelayanan kepada perorangan, instansi
pemerintah, dan badan hukum dalam pelestarian dan pemanfaatan SDG.
(2) Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelestarian dan pemanfaatan SDG serta
menjamin keberlanjutan pembangunan pertanian.
3 / 16
www.hukumonline.com
