PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 47
BAB 3 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
Pencabutan izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dilakukan oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian dalam Keputusan Menteri sesuai formulir model-18.
